Macam - macam Cyber Crime
1.Unauthorized Access: kejahatan yang terjadi ketika seseorang
dengan kemampuanya memasuki kedalam suatu sistem jaringan
yang tidak syah.
Contoh : Pelanggaran Area Privasi orang lain seperti spam email.
2.Illegal Contents: kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki sebuah data/informasi yang dianggap melanggar ketertiban
hukum dan mengandung unsur tidak etis atau kurang etis.
Contoh: Memasuki Gambar - gambar porno melalui media Internet.
3.Data Forgery: kejahatan yang terjadi ketika seseorang dengan
kemapuannya memalsukan dokumen - dokumen institusi/perusahaan
yang berbasis web yang ada di internet.
4.Cyber Espionage: kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain dengan cara masuk
ke dalam sistem jaringan pihak sasaran.

hembt . keren gan ? :)
BalasHapusmantap gan
BalasHapustingkat kan gan :)
BalasHapussemangat gan :d
BalasHapus