Kamis, 17 Desember 2015

Desember 17, 2015
4
Macam - macam Cyber Crime


1.Unauthorized Access: kejahatan yang terjadi ketika seseorang
dengan kemampuanya memasuki kedalam suatu sistem jaringan
yang tidak syah.
Contoh : Pelanggaran Area Privasi orang lain seperti spam email.

2.Illegal Contents: kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki sebuah data/informasi yang dianggap melanggar ketertiban
hukum dan mengandung unsur tidak etis atau kurang etis.
Contoh: Memasuki Gambar - gambar porno melalui media Internet.

3.Data Forgery: kejahatan yang terjadi ketika seseorang dengan
kemapuannya memalsukan dokumen - dokumen institusi/perusahaan
yang berbasis web yang ada di internet.

4.Cyber Espionage: kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain dengan cara masuk
ke dalam sistem jaringan pihak sasaran.

4 komentar: